HORAS (Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun)
Inovasi sistem informasi eksekutif terpadu Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam percepatan penanganan, pemetaan spasial, mediasi partisipatif, dan resolusi konflik agraria demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat Simalungun.
1. Integratif
Penyatuan satu data sengketa spasial, yuridis, dan historis lintas instansi Pemkab, BPN, dan Kecamatan.
2. Kolaboratif
Sinergi multipihak antara Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Lembaga Adat, pelaku usaha, dan masyarakat.
3. Solutif
Pendekatan mediasi non-litigasi yang humanis, musyawarah mufakat berkeadilan sosial tanpa gesekan.
4. Berkelanjutan
Menghasilkan kepastian hukum permanen, legalisasi aset, dan iklim investasi yang aman di Simalungun.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Resolusi Konflik Pertanahan HORAS
Penerimaan & Registrasi
Pencatatan laporan perkara dan penginputan nomor kode unik HORAS.
Verifikasi & Pemetaan
Peninjauan fisik patok batas, telaah warkah tanah & plotting koordinat GIS.
Mediasi / Fasilitasi
Forum musyawarah bersama Forkopimda, instansi terkait dan para pihak.
Kesepakatan Damai
Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang mengikat para pihak.
Eksekusi / Sertifikasi
Penerbitan dokumen hak berkepastian hukum dan pematokan batas permanen.
Dasar Hukum & Landasan Kelembagaan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (TORA).
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Keputusan Bupati Simalungun tentang Pembentukan Tim Terpadu Gugus Tugas Harmonisasi Resolusi Agraria Simalungun (HORAS).